Skip to content

Visa Studi

Ada tiga jenis visa masuk Spanyol:

  1. Visa transit airport
  2. Visa jangka pendek 90 hari maksimal (schengen visa)
  3. Visa Nasional, untuk studi lebih dari 90 hari/3 bulan

Untuk kepentingan studi, pilihannya tentu nomor 2 dan 3.

A. Visa jangka pendek (Visa Schengen) diajukan di BLS International yang beralamat di

Alamat Kantor:
Unit 1001, Lantai 10,
Palma One Building Jl H.R. Rasuna Said Kav X-2 no 4
Jakarta Selatan, 12950, Indonesia

Jam Kerja:

Pengambilan Passport
14:00-16:00 (Senin-Jumat)
Penyerahan berkas:
08:00-15:00 (Senin-Jumat)
No Telp: +62 21 29023407, +62 21 29023408
Email: info.jkt@blshelpline.com

B. Pengajuan visa studi jangka panjang, pengajuan visa dilakukan langsung di Kedubes Spanyol di:

Official Website Kedutaan Besar Spanyol di Jakarta
Jl. Haji Agus Salim, 61 Jakarta Pusat 10350
Lihat peta
Telp: +62 21 314 23 55
Fax: +62 21 319 35 134 y 319 259 96
E-mail:
emb.yakarta@maec.es
espanyak@pacific.net.id
Telp khusus Darurat:  +6281380013988
Baik jangka panjang maupun jangka pendek, keduanya mengharuskan syarat yang sama.

Berikut ini adalah syarat-syarat pengajuan visa studi di Spanyol

Di bawah ini adalah syarat-syarat untuk mengajukan visa Spanyol yang terbaru di Kedutaan Besar Spanyol di Jakarta (update bulan Januari 2018). Apabila hendak mengetahui syarat-syarat terbaru, silakan kirim e-mail ke emb.yakarta.sc@maec.es

NoSyarat-syarat yang diperlukanPerlu diterjemahkan?Perlu dilegalisir?
1Dua rangkap formulir visa nasional, diisi lengkap. Formulir permohonan visa dapat diunduh di sini (bahasa Spanyol) atau di sini (bahasa Inggris)
2Dua pasfoto baru, berwarna dan berlatar belakang putih berukuran 3×4 cm dengan muka menghadap ke depan, ditempel pada permohonan visa.
3Paspor dengan masa berlaku minimal selama program studi serta fotokopinyaTidakTidak
4Fotokopi KTP dan KK (jika WNI)TidakTidak
5Bukti ketersediaan dana (564,90 euro/bulan):
a) Pemegang beasiswa: letter of guarantee atau letter of sponsorship.
b) Kasus lain: Surat keterangan dari bank atau pernyataan di hadapan notaris.
Ya (ke Bahasa Spanyol)Tidak
6Dokumen yang membuktikan ketersediaan tempat tinggal selama berada di Spanyol dan dicantumkan alamatnya. Misal: kontrak/bukti booking tempat tinggal atau surat penerimaan di asrama universitasYa (ke bahasa Spanyol)Tidak
7Asuransi kesehatan yang mencakup, selama berada di Spanyol, biaya medis dan pemulangan ke negaranya seandainya terjadi kecelakaan atau penyakit mendadak. Nilai tanggungan minimal 30.000 euro dan maskapai asuransi harus berizin di Spanyol (lihat bawah)Ya, bila polis tidak dalam bahasa SpanyolTidak
8Surat penerimaan dari lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, yang diakui di Spanyol. Perlu mencantumkan nama pemohon, nama program studi, dan jumlah jam belajar.YaTidak
9Reservation payment confirmation / Surat Untuk Pembayaran Uang Kuliah
10Bank slip with the tuition payment confirmation / Bukti Pembayaran Uang Kuliah
11Study program/syllabus (optional) / Kurikulum Mata Kuliah (Tambahan)
12Dalam hal pemohon di bawah umur dan tidak bepergian dengan orangtua/wali: Surat izin dari orang tua, dibuat di hadapan notaris, mencantumkan nama lembaga pendidikan dan masa belajarnya. Fotokopi akte kelahiran pemohon Fotokopi KTP/paspor orangtua/wali YaTidak
13Bila akan tinggal di Spanyol lebih dari 180 hari dan sudah berusia dewasa: Surat keterangan catatan kepolisian dari negara dimana pemohon pernah tinggal dalam 5 tahun terakhir. Untuk surat keterangan di Indonesia: SKCK yang dibuat di BAINTELKAM Mabes Polri (Jl. Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta). Pilihannya bisadilegalisir oleh tiga badan berikut secara berurutan: Kemenkumham (Jl. Cikini Raya no.84, RT.14/RW.5, Cikini, Menteng) Kemenlu (Jl. Pejambon No. 6, Jakarta) Kedutaan Spanyol di Jakarta atau langsung datang ke BAINTELKAM tapi dengan mengisi form sidik jari dulu.Ya (setelah dilegalisir di Kemenlu, legalisirnya juga ikut diterjemahkan)Ya
14Bila akan tinggal di Spanyol lebih dari 180 hari: Surat keterangan dokter yang baru (kurang dari 3 bulan) yang harus mencantumkan kalimat ini: [Nama pemohon] tidak mengidap penyakit yang berdampak bagi kesehatan masyarakat, sesuai dengan peraturan kesehatan internasional tahun 2005.YaTidak
15Bila hendak membawa keluarga, syarat visa pendamping-nya adalah: Surat ketersediaan dana (403,38 euro/bulan untuk pendamping pertama dan 268,92 euro/bulan untuk setiap pendamping lainnya Surat bukti hubungan keluarga terbaru (6 bulan terakhir) YaTidak

Terjemahan

Untuk penerjemahan ke Bahasa Spanyol bisa dengan menggunakan jasa penerjemah. Berikut adalah salah satu penerjemah yang kami ketahui.

Riky Ramadani.
(e-mail) rikyramadani@gmail.com  SMS/WhatsApp di nomor +62 821 1343 1323
Biaya Rp250.000 per halaman dokumen yang diterjemakan.
Khusus untuk penerjemahan dokumen keperluan kuliah, PPI memiliki kerjasama dengan Riky. Silahkan hubungi PPI (ppi.spanyol@gmail.com) untuk harga spesial.

Asuransi

Tanyakan kepada koordinator program studi masing-masing mengenai asuransi yang direkomendasikan untuk pelajar. Biasanya kita bisa mendapatkan diskon premi untuk asuransi yang direkomendasikan oleh universitas.
Apabila universitas tidak memiliki rekomendasi asuransi, teman-teman bisa menggunakan jasa asuransi swasta seperti

  1. Swisscare (https://swisscare.com/es/),
  2. Atlantida (http://www.atlantida.cat/) atau
  3. Cobertis (http://universitats.cobertis.com/)

Asuransi lainnya bisa dilihat di tautan ini.
Harap diperhatikan bahwa dalam beberapa kasus, perpanjangan NIE untuk tahun kedua dan seterusnya tak menerima asuransi yang perusahaannya tidak berkantor di Spanyol. Maka, kami menyarankan untuk menggunakan asuransi dari perusahaan Spanyol seperti Sanitas ( https://www.sanitas.com/ ) atau Adeslas ( https://www.adeslassalud.es/ )

Ijazah dan Legalisir

Seringkali universitas tujuan di Spanyol meminta kita untuk membawa fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.
Untuk keperluan ini, selain legalisir oleh sekolah yang menerbitkan ijazah, juga ijazah dari lembaga pendidikan di Indonesia perlu dilegalisir oleh tiga badan seperti halnya SKCK, dengan urutan sebagai berikut:

  1. Kemenkumham (Gedung Cik’s, Jalan Cikini Raya No 84-86, Menteng, Jakarta)
  2. Kemenlu (Jl. Pejambon No. 6, Jakarta)
  3. Kedutaan Spanyol di Jakarta, Jl. H. Agus Salim No. 61, Menteng, Jakarta

Ingat, proses legalisir itu harus dilakukan secara berurutan! Tidak bisa, misalnya, langsung meminta legalisir ke Kemenlu atau Kedutaan Spanyol tanpa melewati Kemenkumham terlebih dahulu. Sebelum memulai proses legalisasi perlu dipastikan bahwa tanda tangan dekan atau rektor universitas yang tertera di ijazah sudah terdaftar di Kemenkumham.

*Keterangan: Jika dokumen kamu tidak bisa di legalisir di Kemenkumham, kamu harus bertanya apakah dokumen tersebut perlu disahkan/dilegalisir oleh pihak notaris.


SKCK Tingkat Polri

Polres

  1. Pengurusan SKCK dimulai melalui tingkat Polres setempat (bukan Polsek) dengan membawa:
    1. Pas foto 4 x 6 cm (background merah) sebanyak 6 lembar
    2. Fotokopi KTP (tidak perlu diperbesar ataupun digunting)
    3. Fotokopi Akta Lahir
    4. Fotokopi Kartu Keluarga
    5. Fotokopi Paspor
    6. Uang Rp. 30.000,-
    7. Alat tulis
  2. Tanyakan ke petugas mengenai prosedur yang perlu dilalui.
  3. Lengkapi formulir yang diberikan dan ambil nomor antrian.
  4. Lakukan rumus sidik jari dan terima kartu/berkas kode sidik jari.
  5. Tunggu panggilan nomor antrian dan lakukan pembayaran.
  6. Sampaikan pada petugas bahwa yang dibutuhkan ada rekomendasi untuk SKCK Polda.
  7. Terima surat rekomendasi (biasanya kurang dari 30 menit).

Mabes Polda

  1. Lanjutkan menuju ke Kantor Polda setempat dengan membawa seluruh kelengkapan yang sama dengan sebelumnya dan surat rekomendasi dari Polres.
  2. Tanyakan kepada petugas mengenai prosedur yang perlu dilalui.
  3. Ambil nomor antrian dan lengkapi formulir.
  4. Setelah nomor dipanggil, serahkan berkas dan bayar Rp. 30.000.
  5. Bila dokumen diserahkan pada pagi hari sebelum jam 10.00, biasanya SKCK tingkat Polda (bukan surat rekomendasi) sudah dapat diambil di hari yang sama jam 13.00.

Tips:

  • Usahakan datang di pagi hari dengan membawa kelengkapan dokumen (disertai dokumen asli untuk verifikasi).
  • Kedua prosedur diatas dapat dilakukan dalam 1 hari apabila sesuai rencana.
  • Apabila pernah membuat SKCK sebelumnya (dalam kurun waktu 1 tahun) maka tidak dikenakan biaya untuk “perpanjangan”.

Mabes Polri (08.00 – 12.00 & 13.00 – 15.00)

  1. Lanjutkan menuju ke Mabes Polri setempat dengan membawa seluruh kelengkapan yang sama dengan sebelumnya dan SKCK dari Polda.
  2. Khusus untuk warga Jakarta, bisa langsung menuju Mabes Polri untuk membuat SKCK tanpa perlu membuat di Polres dan Polda terlebih dahulu, hanya perlu menuju Gedung Inafis dengan membawa 1 lembar foto untuk melakukan rumus sidik jari.
  3. Pemohon dapat mengajukan VIA ONLINE melalui https://skck.polri.go.id/.
  4. Usahakan tiba sebelum jam 09.30 dan begitu tiba di Mabes Polri segera ambil nomor antrian karena jumlah pemohon biasanya mencapai ratusan setiap harinya.
  5. Setelah nomor dipanggil serahkan berkas ke petugas dan bayar Rp. 30.000.
  6. Bila dokumen diserahkan pada pagi hari sebelum jam 10.00, biasanya SKCK tingkat Polri sudah dapat diambil di hari yang sama jam 13.00 dalam bentuk draft sebelum kemudian dicetak akhir.
  7. Selalu perhatikan detil di draft SKCK, karena untuk melakukan revisi membutuhkan waktu.

Kemenristekdikti (08.00 – 15.00)

Alamat: Gedung D, Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan, RT.1/RW.3, Gelora, RT.1/RW.3, Gelora, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270, Indonesia (Terdaftar di Google)

Untuk legalisir Kemenristekdikti ini dikhususkan hanya bagi dokumen:

  • Ijazah dan transkrip asli dari Universitas Swasta
  • Ijazah dan transkrip fotokopi dari Universitas Negeri dan Swasta yang sudah dilegalisir Universitas

PS: untuk Ijazah dan transkrip asli dari Universitas Negeri biasanya tidak diperbolehkan untuk mendapat legaliser dari Kemenristekdikti, kecuali ada surat pengantar dari lembaga yang berwenang (seperti Universitas yang dituju atau untuk tujuan homologasi).

  1. Bawa dokumen yang akan dilegalisir (dan dokumen asli).
  2. Bawa data diri sebagai mahasiswa.
    1. Data diri mahasiswa ada di forlap.ristekdikti.go.id. (Riwayat Status Kalian dan Riwayat Studi; printscreen kemudian cetak).
    2. Cek No. Ijazah sama dengan dokumen asli dan tanggal lulus.
  3. Bawa surat permohonan dengan materai untuk legalisir dokumen. Contoh dapat dilihat di link berikut: Contoh surat permohonan
  4. Tanya kepada petugas di meja resepsionis dan ambil nomor antrian.
  5. Tunjukkan kelengkapan dokumen dan juga dokumen asli untuk verifikasi petugas.
  6. Bila memungkinkan lengkapi pula surat pengantar dari Universitas yang dituju (optional).
  7. Petugas akan memberikan bukti tanda terima.
  8. Seluruh proses diatas tidak dipungut biaya.

Tips:

  • Untuk teman-teman dari luar Jakarta, disarankan mengurus dokumen di Kemenristekdikti lebih dahulu sebelum mengurus SKCK.
  • Usahakan tiba pagi hari jam 8 agar bisa segera di proses dalam waktu 4 hari kerja (Berkas diterima Senin pagi agar Jumat pagi bisa selesai).
  • Usahakan kelengkapan dokumen sudah dipersiapkan sebelumnya karena fasilitas Wi-Fi di sekitar area sulit dan biaya fotokopi/print diatas rata-rata (print B/W @3000)
  • Seluruh prosedur (penyerahan & pengambilan berkas) dapat diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa.

Kemenkumham (08.00 – 16.00)

Alamat: Jl. Cikini Raya 86 (Belum terdaftar di Google)

Legalisir di Kemenkumham hanya diperuntukkan untuk:

  • Ijazah dan transkrip yang sudah mendapat legalisir dari Kemenristekdikti
  • Ijazah dan transkrip Universitas Negeri
  • Dokumen negara lainnya (seperti SKCK, akta lahir dan kartu keluarga)

PS: Untuk ijazah dan transkrip dari universitas negeri, sebaiknya pastikan nama dan data pejabat universitas (rektor/dekan) sudah tercantum dalam website agar tidak perlu kembali ke Universitas untuk meminta nama, jabatan, paraf, tanda tangan dan cap stempel dari Universitas.

  1. Sehari sebelum mengambil dokumen di Kemenristekdikti untuk membuat akun terlebih dahulu di legalisasi.ahu.go.id (web-based; bisa melalui smartphone ataupun laptop)
  2. Setelah mendapat dokumen dengan legalisir Kemenristekdikti, segera buka akun yang telah dibuat dan upload berkas yang akan dilegalisir.
  3. Tunggu proses verifikasi dari DITJEN AHU (1 x 24 jam).
  4. Usahakan untuk cek di website status permohonan karena notifikasi ke email bisa terlambat.
  5. Apabila permohonan ditolak, periksa kembali nama pejabat, instansi yang mengeluarkan dan nomor berkas, lalu ulangi proses permohonan.
  6. Apabila permohonan diterima, catat nomor kode voucher pembayaran dan segera menuju ke kantor DITJEN AHU di Jl. Cikini Raya 86.
  7. Pergi menuju resepsionis dan ambil nomor antrian untuk pembayaran (Rp. 25.000/ dokumen).
  8. Pergi menuju ke teller untuk menulis kode voucher pembayaran dan bayar tunai di teller bank BJB atau bank BNI (tidak ada perbedaan).
  9. Terima bukti pembayaran dan berikan bukti pembayaran ke petugas yang ada di ujung (no. 1 atau 2, lebih pastinya bisa bertanya ke petugas).
  10. Tunggu panggilan (kurang dari 15 menit) dan dapatkan stiker legalisir dokumen untuk kalian tempel sendiri (bebas).

Tips:

  • Usahakan upload berkas pada pagi hari setelah mendapat dokumen dari Kemenristekdikti agar proses verifikasi bisa berlangsung cepat (baca: kurang dari 3 jam)
  • 1 akun Kemenkumham dapat digunakan untuk beberapa nama berbeda.
  • 1 permohonan berkas dapat digunakan untuk beberapa berkas sejenis.
  • Untuk ijazah dan transkrip yang melalui proses legalisir Kemenristekdikti, pada proses pengisian kolom “Nama pejabat yang mengeluarkan” gunakan nama pejabat Kemenristekdikti.
  • Untuk ijazah dan transkrip dari Universitas Negeri yang tidak melalui proses legalisir Kemenristekdikti, pada proses pengisian kolom “Nama pejabat yang mengeluarkan” gunakan nama pejabat Universitas (Dekan).
  • Untuk SKCK, pada proses pengisian kolom “Nama pejabat yang mengeluarkan” gunakan nama pejabat Kepolisian yang memberikan tanda tangan.
  • Untuk kolom “Tanggal dikeluarkan”, bisa menggunakan tanggal hari ini, karena tidak berdampak apapun di legalisir.
  • Apabila ada kesulitan dalam pengisian data ataupun tidak membawa laptop, disediakan komputer dan internet Wi-Fi gratis di kantor Kemenkumham dan petugas yang siap membantu dalam proses pengisian.
  • Apabila tidak membawa uang cash, terdapat ATM Bank Mandiri dan minimarket untuk penarikan tunai di dekat kantor Kemenkumham.
  • Di sekitar pintu masuk dan ruang tunggu kantor Kemenkumham tersedia calo/makelar untuk proses legalisir Kemenkumham dan Kemenlu dengan biaya 5-10x lebih mahal daripada biaya apabila mengurus sendiri.

Kemenlu (08.00 – 12.30 & 13.30 – 16.30)

Alamat: Jl. Taman Pejambon No.6, RT.9/RW.5, Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10410, Indonesia (Terdaftar di Google)

Proses tersulit bagi para pengguna iOS karena proses permohonan berkas hanya dapat melalui Android (emulator tidak disarankan).

Link prosedur:

https://ex.kemlu.go.id/Documents/Manual%20Legalisasi%20Online.pdf

Tips:

  • 1 akun Kemenlu dapat digunakan untuk beberapa nama berbeda. (Pengguna iOS bisa meminta bantuan teman pengguna Android).
  • 1 permohonan berkas dapat digunakan untuk beberapa dokumen sejenis.
  • Setelah menerima stiker legalisasi dari Kemenkumham segera lakukan permohonan legalisir di Kemenlu sesuai prosedur di atas (sebelum jam 12 siang agar bisa segera mendapat kode nomor rekening pembayaran di hari yang sama).
  • Selalu cek di aplikasi mengenai status permohonan (proses verifikasi permohonan dalam 1 x 24 jam, namun biasanya bisa kurang dari 2 jam).
  • Setelah permohonan diterima dan mendapat kode nomor rekening pembayaran segera lakukan pembayaran (Rp. 25.000/ dokumen) melalui ATM atau teller Bank Mandiri (bisa dilakukan di Bank Mandiri di area Kemenkumham).
  • Segera upload bukti bayar melalui aplikasi Kemenlu sebelum jam 15.00 agar verifikasi bukti pembayaran dapat dilakukan di hari yang sama (verifikasi dalam 1×24 jam, namun biasanya bisa kurang dari 1 jam).
  • Setelah verifikasi bukti pembayaran disetujui, dalam waktu 24 jam berkas (ijazah, transkrip dan SKCK yang telah di upload dapat dilegalisir Kemenlu dengan membawa Stofmap Folio berwarna kuning (yang dapat dibeli di toko alat tulis & fotokopi di sebelah Bank Mandiri di area Kemenkumham) yang telah diberi identitas (nama & kode dokumen).
  • Walaupun pemberitahuan dari aplikasi menyebutkan dokumen dapat diambil pada sore hari, pengambilan juga dapat dilakukan pada pagi/siang hari agar proses legalisasi Kedubes Spanyol ataupun pengajuan visa dapat segera diproses.
  • Pengambilan nomor antrian di Kemenlu hanya sebagai formalitas karena sebagian besar tidak ditaati.

Kedubes Spanyol (09.00 – 14.00)

Alamat: Jl. H. Agus Salim No. 61, Godangdia, Menteng, RT.8/RW.4, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350, Indonesia (Sudah tercantum di Google).

Proses legalisir di Kedubes terbilang cukup mudah, namun biaya yang dikeluarkan tidak sedikit.

  1. Pastikan dokumen yang akan dilegalisir di Kedubes Spanyol sudah mendapat stempel dari 3 Kementerian diatas (2 Kementerian untuk Ijazah & Transkrip Universitas Negeri dan SKCK).
  2. Seluruh dokumen yang akan dilegalisir sebaiknya sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Spanyol
    1. Biaya legalisir Bahasa Indonesia – Bahasa Spanyol per halaman jadi Rp. 250.000 – Rp. 300.000.
    2. Untuk mensiasati biaya penerjemahan bisa menggunakan jasa penerjemah PPI Spanyol dengan harga dibawah rata-rata.
    3. Pastikan jumlah halaman asli dan halaman jadi terjemahan adalah sama agar biaya tidak membengkak.
  3. Datang menuju Kedubes Spanyol dengan hanya membawa dokumen yang diperlukan (dan dokumen asli).
  4. Ikuti prosedur pengamanan dari petugas (handphone & laptop dititipkan; KTP/passport sebagai jaminan identitas).
  5. Berikan dokumen yang akan dilegalisir kepada petugas kedutaan.
Jenis DokumenBiaya Legalisir Per Halaman (September 2018)
Asli (legalisir 2 atau 3 kementerian)Rp. 117.400,-
Terjemahan dari Bahasa IndonesiaRp. 503.800,-
Terjemahan dari Bahasa InggrisRp. 1.007.600,-
  • Apabila kalian memiliki ijazah dan transkrip dalam Bahasa Inggris, pastikan bahwa kalian benar-benar membutuhkan legalisir dari Kedubes Spanyol, karena ada beberapa universitas yang dapat menerima mahasiswa dengan ijazah dan transkrip dalam Bahasa Inggris tanpa legalisir dari Kedubes.
  • Sebaiknya hindari penggunaan dokumen dengan Bahasa Inggris karena biaya penerjemahan dan biaya legalisir lebih mahal.
  • Khusus untuk proses homologasi, diperlukan legalisir dari Kedubes Spanyol.
  1. Lakukan pembayaran dalam cash (tidak bisa menggunakan kartu sama sekali).
  2. Terima bukti tanda terima dari petugas.
  3. Kembali dalam 2 x 24 jam untuk menerima hasil legalisir.
  4. Seluruh prosedur (penyerahan dan pengambilan berkas) dapat diwakilkan dengan surat kuasa.

Tips:

  • Prosedur nomor 2 – 4 (hingga penyerahan berkas untuk di legalisir) dapat dilakukan dalam waktu 2 hari kerja apabila semua sesuai dengan rencana.
  • Untuk mensiasati prosedur penerjemahan, sebaiknya menghubungi penerjemah sebelum mendapatkan legalisir Kemenkumham dan Kemenlu agar mempersingkat waktu.
  • Setelah mendapat legalisir dari Kemenlu sebaiknya segera mengirimkan hasil scan ke penerjemah agar dapat segera diterjemahkan.
  • Setelah dokumen diterjemahkan, segera cetak dan menuju Kedubes Spanyol untuk proses legalisir akhir.
  • Bila tidak membawa laptop, bisa kembali ke Kemenkumham dan menggunakan komputer yang disediakan untuk mengunduh dokumen terjemahan menggunakan flashdisk, lalu cetak di toko buku dan alat tulis terdekat atau di percetakan di sekitar area Kedubes Spanyol.
  • Usahakan datang sebelum jam 13.00 karena terkadang Kedubes bisa tutup lebih awal.

Sebagai bahan referensi tambahan, silahkan lihat informasi bermanfaat tentang aplikasi visa studi yang telah ditulis oleh salah satu anggota PPI Spanyol melalui blog nya.

Saludos,

PPI Spanyol